Polres P Belawan dan Dirkrimsus Poldasu, Diminta Tegas atas Aktivitas Gudang Minyak Solar Siong, Ilegal!

 

Deli Serdang  ||  Polres Pelabuhan Belawan dan Dirkrimsus Polda Sumatera Utara diduga tutup mata terhadap aktivitas gelap penyimpanan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai Minyak Solar Siong. 

Keberadaan aktivitas gudang penyimpanan dan pendistribusian minyak solar siong ilegal sangat mengganggu warga, dan keresahan itu mencuat kembali sehingga menjadi sorotan tajam. 

Gudang ini, diketahui dari informasi di lapangan, merupakan milik pria berinisial AS alias Andre Sinaga. Dan kegiatan ini dilaporkan masih beroperasi secara bebas meski sebelumnya sempat menjadi sorotan publik, maupun aparat penegak hukum. 

Berdasarkan investigasi dan laporan warga, gudang minyak solar siong ilegal milik Andre Sinaga, memiliki lebih dari satu titik, diantaranya berlokasi di Jalan Gudang Kapur (Pasar Lama, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan). Dan di titik kedua berlokasi di kawasan Pasar 10 Veteran, Helvetia. 

Sebut saja Surya (bukan nama sebenar), merupakan warga sekitar yang terimbas bauk minyak solar, mengungkapkan ke media ini, hal keresahan warga, karena keberadaan dan aktivitas gudang itu menganggu. Aroma solar menyengat di hidung, dan itu berbahaya bagi kesehatan yang apabila dihirup setiap hari akan membahayakan paru-paru, terutama bagi anak kecil. 

"Aktivitas atau praktik penimbunan dan pengoplosan gudang BBM jenis solar telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan pola buka-tutup. Sempat berhenti di tahun 2021, tetapi kemudian di tahun 2023 buka kembali. Bahkan tempat ini pernah digerebek tahun 2025. Kami warga sekitar kecewa terhadap aparat penegak hukum di negara ini, karena APH yang kita percayai seolah-olah tutup mata, nyawa dan pernafasan kami seperti tidak berarti," ujar Surya dengan mimik kecewa, dan minta namanya disamarkan, Kamis (24/9/2026). 

Surya juga mengatakan gudang Pasar 10 Veteran (Helvetia) ini, turut menjadi pusat perhatian publik. Warga sering melihat aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuk kendaraan truk, terutama truk berwarna biru-putih bertuliskan "Transporter", yang diduga kuat digunakan untuk melangsir atau mendistribusikan BBM ilegal. Mobilitas kendaraan di tempat ini aktif padat dari pagi hingga larut malam.

" Aktivitas truk yang mencurigakan hilir mudik keluar masuk bertuliskan transporter diduga melangsir atau mendistribusikan BBM ilegal, dan mobilitasnya sangat aktif padat dari pagi hingga larut malam," tukasnya sambil mengakhiri. 

Muncul spekulasi miring mengenai adanya dugaan pembiaran atau "payung perlindungan" dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat lokasi-lokasi tersebut seolah kebal hukum. 

Selain merugikan negara dari sektor subsidi energi, aktivitas ilegal ini juga dikhawatirkan memicu ancaman keselamatan lingkungan, termasuk dugaan pencemaran limbah cair ke parit atau drainase pemukiman warga sekitar. 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi landasan hukum utama dalam menindak praktik kejahatan dan penyalahgunaan di sektor migas, termasuk sindikat yang sering disebut sebagai mafia migas. 

Mengatur sanksi bagi setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, serta hasil olahannya. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Sementara, media ini mengkonfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K, saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, menunjukkan mode memanggil, namun pesan singkat whatsapp yang terkirim, menunjukkan kode garis dua, tersampaikan. 

Begitu juga dengan Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., seprekuensi, sama sama enggan untuk memberi tanggapan terkait hal itu. 


[k7.id redaksi] 




Posting Komentar untuk "Polres P Belawan dan Dirkrimsus Poldasu, Diminta Tegas atas Aktivitas Gudang Minyak Solar Siong, Ilegal! "