Harapan Ustadz Rafdinal SSos MAP Bisa Daftar Calon DPD dan Menjadi Anggota DPD RI Periode 2024-2029

Foto : Ustadz Rafdinal SSos MAP


Medan ||  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Sosialisasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sumut dan penggunaan Aplikasi Silon DPD pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Hotel Le Polonia Medan, Rabu 19 April 2023. 

Peserta yang hadir hampir seluruh bakal calon anggota DPD RI Periode 2024-2029, jika pun tidak hadir bacalon, cukup LO mewakilinya. Namun bagi Ustadz Rafdinal SSos MAP, merasa perlu dirinya hadir dan mempelajari nantinya bagaimana cara untuk mendaftar melalui aplikasi silon. 

"Ini kan sosialisasi sekaligus bimtek cara pengisian di aplikasi silon untuk syarat pendaftaran calon yang sudah kemaren diloloskan oleh KPU sebanyak 22 bacalon DPD yang lolos verifikasi," ujar Ustadz Rafdinal yang berprofesi sebagai Ustadz, Guru dan Dosen. 

Jadi, lanjutnya, hari ini bimtek dan sosialisasinya mengenai teknis pengisian peng-upload berkas pendaftaran termasuk juga kelengkapan surat-surat terkait dengan pribadi calon. Bimtek ini sangat bermanfaat untuk mengetahui teknis pengisian persyaratan melalui silon yang diberikan oleh KPU. 

Dan Rafdinal juga mengatakan, "Sejauh ini kendala yang dihadapi tidak ada, jika pun ada, kita langsung berkomunikasi dengan KPU dan KPU melalui  timnya membuka diri dan memberi ruang bagi kita LO bacalon untuk  berkomunikasi dengan kami," pungkasnya. 

Dalam hal ini, masih kata Rafdinal, berharap bisa  mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU, di tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei 2023. "Harapan kita nanti bisa mendaftar melalui aplikasi silon sesuai persyaratan dari KPU yang sudah diisi terlebih dahulu di silon, mudah-mudahan bisa kita daftar, jadi calon DPD dan juga jadi anggota DPD RI Periode 2024-2029," tukasnya. 

Acara Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi, S.Sos, M.SP didampingi  beberapa Komisioner diantaranya, Batara Manurung, SPd, Mulia Banurea, S.Ag, MSi, Benget Manahan Silitonga dan Sayfrial Syah, SE, M.Si. 

Komisioner Bidang Teknis, Batara Manurung dan Kepala Bidang Hukum, Teknis dan Hupmas, Maruli Pasaribu, SH, M.SP, memaparkan tentang Regulasi atau Dasar Hukum terkait pemilihan umum tahun 2024. 

"Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan, sebagai, WNI yang telah berumur 21 tahun atau lebih, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia, Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," paparnya. 

Tidak pernah dipidana penjara, lanjutnya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap… dst, Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Terdaftar sebagai pemilih, dan Bersedia bekerja penuh waktu. 

"KPU melalui KPU Provinsi menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD pada masa pendaftaran, tanggal 1 – 14 Mei 2023, Waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat. Hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat," ujarnya.


[k7 nell]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar