Pemko Medan Perluas Sumber Pendapatan, Pajak dan Retribusi Jadi Perhatian

 


MEDAN, Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menjadikan kenaikan tarif sebagai satu-satunya cara. Perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pengawasan hingga digitalisasi pemungutan menjadi bagian dari kebijakan yang disiapkan Pemko Medan.

Arah kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/9/2026). Agenda rapat membahas tanggapan kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap turut hadir dalam rapat tersebut.

Rico menjelaskan, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah disusun dengan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Proses penyusunan regulasi tersebut, menurut Rico, dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik hingga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif," sebut Rico Waas dalam rapat paripurna tersebut.

Ia mengatakan, perhitungan proyeksi tambahan PAD tidak dilakukan hanya berdasarkan perubahan tarif. Pemerintah kota mempertimbangkan potensi penerimaan yang tersedia, tingkat kepatuhan masyarakat, kondisi ekonomi serta evaluasi penerimaan dari setiap jenis pajak dan retribusi.

“Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” kata Rico Waas.

Target PAD Naik pada 2027

Dalam dokumen P-APBD 2026, target PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara itu, dalam R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun, atau bertambah sekitar Rp291,71 miliar.

Namun, Rico menekankan bahwa peningkatan PAD tidak dapat dipisahkan dari kondisi perekonomian masyarakat dan dunia usaha.

Kebijakan pajak dan retribusi, kata dia, tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, perkembangan ekonomi, aktivitas dunia usaha serta iklim investasi.

“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.

Strategi peningkatan penerimaan juga diarahkan pada perluasan objek dan basis penerimaan yang potensial. Pemko Medan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan.

"Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan," jelasnya.

Sejumlah Ketentuan Retribusi Disesuaikan

Dalam rancangan perubahan perda tersebut, Pemko Medan juga melakukan penyempurnaan sejumlah ketentuan retribusi.

Salah satunya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyesuaian mencakup pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) serta tabel indeks yang diselaraskan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.

Perubahan lainnya mencakup penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.

Pemko Medan menyatakan evaluasi terhadap kebijakan pajak dan retribusi tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.

Aset Daerah Juga Disiapkan untuk Dioptimalkan

Selain penerimaan dari pajak dan retribusi, Pemko Medan juga menyoroti pengelolaan aset daerah sebagai salah satu bagian yang dapat mendukung optimalisasi PAD.

Untuk pengamanan secara hukum, pemerintah kota menyiapkan legalisasi dan sertifikasi terhadap tanah serta bangunan yang menjadi aset daerah.

Sementara dari sisi fisik, pengamanan dilakukan melalui pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.

Penertiban juga diarahkan terhadap aset daerah yang terlantar atau dikuasai pihak lain tanpa izin. Pemko Medan menyatakan akan mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel.

Aset yang memiliki potensi ekonomi juga akan dioptimalkan pemanfaatannya sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

DPRD Bentuk Pansus

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Medan juga menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus tersebut beranggotakan David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah dan Eko Afrianta Sitepu.

Pembentukan Pansus menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sebelum regulasi perubahan pajak dan retribusi daerah tersebut memasuki proses selanjutnya.

Posting Komentar untuk "Pemko Medan Perluas Sumber Pendapatan, Pajak dan Retribusi Jadi Perhatian"