MEDAN, Rencana keberangkatan melalui jalur laut menuju Pulau Reunion, wilayah Prancis, berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tiga warga negara Sri Lanka yang berstatus pengungsi, Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (23/9/2026) sore.
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan percobaan penyelundupan manusia sebagaimana ketentuan Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Berawal dari Rencana Keberangkatan ke Pulau Reunion
Dalam pertimbangan majelis, perkara tersebut berkaitan dengan rencana memberangkatkan sejumlah warga negara Sri Lanka menuju Pulau Reunion menggunakan kapal barang bekas ekspor bernama KM Nagata.
Kapal tersebut disebut memiliki konstruksi campuran fiber dan kayu. Rencana keberangkatan itu tidak sampai terlaksana dan perkara kemudian berkembang menjadi proses hukum setelah adanya pengungkapan oleh petugas Imigrasi.
Berdasarkan fakta persidangan, ketiga terdakwa disebut mulai memiliki rencana tersebut sejak Juni 2025. Mereka dinilai memiliki peran berbeda tetapi saling berkaitan dalam upaya mempersiapkan perjalanan melalui jalur laut.
Makhandran Thilipan disebut meminta Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan mencari calon penumpang. Ia juga disebut terlibat dalam pembelian kapal yang akan digunakan dalam rencana perjalanan tersebut.
Sementara itu, dalam proses persidangan sebelumnya terungkap adanya calon penumpang yang direkrut dan sejumlah pembayaran untuk keberangkatan. Tarif yang diminta bervariasi, mulai dari Rp30 juta, Rp40 juta hingga USD5.000 per orang.
Puluhan Calon Penumpang dan Uang yang Dikumpulkan
Salah satu fakta yang muncul dalam persidangan adalah adanya upaya mencari calon penumpang dalam jumlah cukup banyak. Dalam persidangan sebelumnya, Rasiah Sukanthan disebut berhasil mendapatkan 26 calon penumpang.
Salah seorang calon penumpang, Nadarajah Sureskumar, disebut telah membayar Rp36 juta. Selain itu, terdapat calon penumpang lain yang dikaitkan dengan transaksi untuk rencana keberangkatan tersebut.
Jaksa dalam perkara ini sebelumnya mendakwa ketiganya melakukan percobaan penyelundupan manusia dengan tujuan memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.
Majelis hakim kemudian menilai bahwa meskipun rencana tersebut belum selesai dilaksanakan, kondisi itu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
“Walau masih percobaan, perbuatan menyelundupkan atsu menjual orang tersebut tidak selesai, namun tidak menghilangkan pidananya,” tegas hakim ketua.
Status Pengungsi dan Penangkapan oleh Imigrasi
Ketiga terdakwa merupakan warga negara Sri Lanka yang berstatus pengungsi dan berada dalam pengawasan UNHCR.
Makhandran Thilipan dan Thangavadivel Kamalathsan diketahui tinggal di My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kelurahan Padangbulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Sementara Rasiah Sukanthan tinggal di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Perkara ini mencuat setelah tim Imigrasi melakukan pengembangan atas laporan masyarakat mengenai dugaan perdagangan orang pada November 2025.
Makhandran menjadi orang yang lebih dahulu diamankan petugas. Dari pengembangan pemeriksaan tersebut, petugas kemudian mengamankan Thangavadivel dan Rasiah. Proses pengungkapan dan peran masing-masing terdakwa juga telah terungkap dalam rangkaian persidangan sebelumnya.
Uang Rp1,75 Juta Tak Dikembalikan
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan sejumlah uang yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Makhandran sebelumnya meminta agar uang Rp1.750.000 yang disebut sebagai tabungan pribadinya dikembalikan. Menurut permohonan tersebut, uang itu akan digunakan untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan rumah tangga di kampung halaman serta keperluan mempertahankan statusnya di bawah pengawasan UNHCR.
Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.
“Permohonan tersebut bukan kewenangan majelis hakim,” tegas hakim ketua.
Dalam pertimbangan putusan, majelis juga menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pengawasan lalu lintas keimigrasian dan pencegahan penyelundupan orang.
Adapun keadaan yang meringankan antara lain para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih berada dalam usia produktif.
JPU dan Terdakwa Masih Punya Waktu Tujuh Hari
Setelah putusan dibacakan, baik jaksa maupun para terdakwa bersama penasihat hukumnya belum langsung menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum.
Kedua pihak diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara.
Dengan demikian, perkara tersebut kini memasuki tahap setelah putusan tingkat pertama, sementara para pihak masih memiliki kesempatan menggunakan waktu yang diberikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Posting Komentar untuk "Tiga WN Sri Lanka Dijatuhi 17 Bulan Penjara, Upaya Menuju Prancis Gagal"