Kembali Hj. Netty Juniaty Siregar Mengangkat Program UHC Sistem Kesehatan Kota Medan di Sosper Januari 2023

 



Medan  || kompas7.id || 

Mengingat pentingnya sampai saat ini penjelasan tentang program Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat Kota Medan, terutama masyarakat konstituen Hj. Netty Juniaty Siregar selaku anggota DPRD Kota Medan, sehingga pada Sosper bulan Januari 2023 kembali mengangkat Perda No.4 Tahun 2022 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yakni program UHC dimana masyarakat Kota Medan berobat gratis hanya menggunakan KTP untuk berobat ke Puskesmas ataupun ke rumah sakit rujukan. 




Hj. Netty Yuniaty Siregar di Sosper nya mengatakan kepada masyarakat Dapil III, meliputi Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Deli, bahwa program UHC ini belum sepenuhnya dimengerti, masih banyak masyarakat Kota Medan yang belum paham akan hal itu. 

"Program UHC ini, saya melihat masih banyak masyarakat Kota Medan yang belum mengerti, maka untuk itu saya kembali menggelar Sosper Sistem Kesehatan Kota Medan agar bapak-bapak dan ibu-ibu mendapat penjelasan dari perwakilan dinas terkait, untuk itu silahkan bapak-bapak dan ibu-ibu bertanya," ujar Netty kepada konstituennya di Sosper yang digelar di Jalan Kapten M Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Senin (30/01/23). 



"Saya berobat mata, tapi sepertinya saya di bola bola, dari puskesmas saya di suruh ke rumah sakit dari rumah sakit ke optik, begitu juga sebaliknya. Sepertinya yang benar yang bagaimana, untuk saya berobat mata ini," ujar Sahlah warga Jalan Letda Sujono Gg Jambu No.9 Link 3 Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung. 

Dewa Nasution mewakili BPJS Kesehatan menjawab keluhan ibu Sahlah karena kesulitan berobat mata menggunakan BPJS gratis, "Ibu datangi lagi puskesmas, lengkapi segala persyaratannya, setelah lengkap, ibu akan direkomendasi ke rumah sakit mata," ujar Dewa. 

Begitu juga dengan warga Jalan Letda Sujono Gg Jambu Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Kurnia Hayati Nasution, dimana anaknya sakit DBD namun belum di diagnosa oleh dokter, tahu sakit DBD dari anaknya sendiri dan menginginkan diadakannya pogging supaya anaknya sembuh dari DBD. "Anak saya sakit DBD untuk itu saya ingin pogging dilakukan di seputar wilayah rumah saya," tukasnya. 

Terkait penyakit DBD yang menimpa anak ibu Kurnia, dr Lina Sari Lubis MKes pun menjawab, walau anak ibu itu belum di diagnosa oleh dokter, maka dr Lina pun menyarankan agar di periksa dan ditangani oleh dokter. 



"Anak ibu wajib di diagnosa dulu sama dokter, menyangkut penyakit DBD tersebut, kita tidak bisa me-reka reka penyakit, biarkan ahlinya yang menangani dan memberitahu sakitnya apa, terkait pogging, pogging itu hanya mematikan nyamuk dewasa bukan untuk mematikan jentik jentik nyamuk," pungkasnya. 

Diakhir acara, Netty menyampaikan, bila masih ada yang mempersulit pelayanan kesehatan agar dilaporkan saja. Baik itu pelayanan publik lainnya. "Saat ini kita memberikan sosialisasi kesehatan agar warga paham atas hak dan kewajiban terkait kesehatan," sebut Netty.


Hadir saat sosper, Kapuskesmas Mandala dr Lina Sari Lubis M Kes, Seklur Bandar Selamat Julita Siregar, mewakili BOJS Kesehatan Dewa Nasution dan Fery Oliver Sinaga, Sekcam Medan Tembung Sofapa Lubis, mewakili Dinkes Desy Maisyarah,  para Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan. 




Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. 

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. 

(k7 nell)






Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar