Pengembang Wajib Tahu Sebelum Mendirikan Bangunan SIMB Sudah Ada


Medan || kompas7.id || Puluhan pintu ruko di Jalan Karya Bakti Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung disinyalir tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Begitu juga, bangunan diduga tidak memiliki SIMB di Jalan Purwo Sari, Kelurahan Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan dan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli.

Akibat ulah pengembang yang dinilai tidak mematuhi aturan/syarat dalam mendirikan bangunan tersebut, membuat kerugian besar bagi Pemerintah Kota (Pemko) sehingga tidak dapat mendongkrak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, salah satu sumber peningkatan PAD Kota Medan berasal dari retribusi pajak SIMB tersebut.

“Semestinya, si pengembang mengerti bahwa sebelum membangun terlebih dahulu mengurus izin mendirikan bangunan. Setelah dapat, barulah bangunan itu didirikan. Ini kan tidak. Pokoknya, kita tidak mau Kota Medan dikotori oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memperkaya diri melalui SIMB. Akibat dari ulah mereka itu (oknum), maka pembangunan di Kota Medan menjadi terhambat karena PAD tidak meningkat,” kata Samsudin salah seorang tokoh masyarakat ketika dimintai komentarnya seputar bangunan tanpa SIMB, hari ini.

Samsudin pun mendukung pihak DPRD Kota Medan terus menyoroti bangunan-bangunan yang menyalahi peraturan ataupun melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 tentang IMB. Apalagi, lanjut tokoh masyarakat Kota Medan itu, Wali Kota Medan juga gencar-gencarnya menertibkan bangunan tanpa mengantongi SIMB. “Hal itu dibuktikannya dengan mengintruksikan OPD berkolaborasi dengan pihak kecamatan dalam menertibkan bangunan bermasalah itu,” ujarnya.

Dia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Medan berperan aktif membantu Wali Kota Medan untuk memberitahu keberadaan bangunan bermasalah jika melihatnya. “Semoga dengan cara seperti ini dapat membantu meringankan tugas Wali Kota Medan dan begitu juga program Pemko Medan dapat segera terwujud karena tidak ada lagi yang main-main dalam hal ini,” kata Samsudin.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari ST mendukung penuh tokoh masyarakat tersebut karena menyerukan masyarakat untuk berperan aktif membantu program pemerintah dalam menertibkan bangunan bermasalah yang kerap terjadi di Kota Medan.

“Jangan karena mencari keuntungan besar melalui SIMB, program pemerintah untuk meningkatkan PAD tidak bisa. Bahkan, program lainnya seperti insfrastruktur, drainase, pendidikan dan kesehatan tidak bakalan terwujud sebagaimana diharapkan banyak orang,” sebut politisi Gerindra ini.

Dia pun meminta kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab supaya tidak bermain-main dengan SIMB. “Sekarang sudah tidak jamannya lagi untuk bermain-main,” ujarnya.(k7 nell)


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar