Diduga Bangunan di Jalan Madio Santoso, Dalam Plang SIMB Tertulis Unit, Namun Unit Ditutupi oleh Les Kayu


Foto : Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Haris Kelana Damanik, 
ST. MH. 


Medan  ||   Belakangan ini marak terjadi para pengembang dalam mendirikan bangunan diduga tidak memiliki izin PBG atau jumlah unit bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di plang, baik bangunan perumahan, kost-kostan dan sebagainya. 

Pantauan awak media di lapangan ada sebanyak 48 unit, 3lantai yang terhitung, namun di plang untuk unitnya ditutupi les kayu, disitulah letak kejanggalannya, dimana atas nama Henry Perangin Angin di Jalan Madio Santoso/Perbatasan No.164, Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, dimana tertera  di SIMB nya, ber-Nomor : 0552/0534/0455/2,5/0506/04/2022, Tanggal : 28-04-2022, Jenis :  RTT/Pagar, Unit : ditutupi kayu, Lantai : 3 (tiga). 

Terkait hal itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, ST. MH, mengatakan bahwa tidak boleh sebenarnya di dalam plang SIMB, tertulis Unit, ditutupi dengan les kayu, padahal jumlah unit yang mau dibangun itulah sumber pendapatan asli daerah (PAD). 

"Penutupan jumlah unit di plang SIMB itu adalah suatu pelanggaran, karena jumlah unit yang akan dibangun wajib diketahui oleh publik, karena publik juga berhak tahu hal atau jumlah yang mau dibangun oleh pengembang, untuk itu akan segera kita panggil untuk di RDP kan," pungkas Politisi Gerindra ini kepada awak media, Sabtu sore (25/3/23). 

Haris Kelana Damanik juga menyayangkan atas pengawasan dari pihak Kepling setempat, begitu juga dengan pihak kelurahan maupun Kasi Trantib dari kecamatan Medan Timur, diduga adanya pembiaran terkait jumlah unit yang akan dibangun ditutupi. 

"Kita juga mendapat informasi dari Satpol PP, bahwa bangunan tersebut telah di SP3 kan oleh pihak PKP2R, tetapi mengapa masih beroperasi juga sampai saat ini," tukasnya. 

Sementara terpisah, awak media ini mengkonfirmasi ke pemilik bangunan yang berada di Jalan Madio Santoso No.164. Saat memasuki area bangunan, awak media ini didatangi oleh salah seorang pekerja bangunan dan kemudian awak media ini pun kemudian bertanya kepada pekerja tersebut, apakah anda seorang pengawas dan bolehkan kita melihat izinnya. 

Kemudian pekerja ini pun menjawab, "Bukan saya pengawasnya, saya sebagai pekerja disini, pengawas tidak berada di tempat, terkait izin, silahkan lihat disana ada plang izinnya," ujar pekerja itu tanpa menyebut namanya sambil menunjukkan tempat plang SIMB itu berada. 

Kemudian, awak media inipun mengkonfirmasi Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Ir. H. Endar Sutan Lubis terkait SIMB ini apakah benar izinnya, dan berapa unit yang dibangun serta apakah telah mengeluarkan SP3 kepada pengembang bangunan tersebut. 

"Hari Seninlah saya check, karena hari ini hari Sabtu, saya tidak berada di kantor, dan juga berkas ataupun surat SP3 yang sudah saya keluarkan kepada siapa-siapa, tidak terhapal saya semuanya, terkadang mau sampai 50 surat saya keluarkan sehari," tutupnya. 


[k7 red]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar