Medan Club di Mata Ketua Komisi C DPRD Sumut, Dr Poaradda Nababan Sp.B




SUMUT ||  Pembelian lahan Medan Club belakangan ini cukup ramai diperbincangkan, baik di kalangan Masyarakat, Pengamat, Aktivis dan Anggota DPRD Sumut. Pembelian itu mendapat sambutan pro dan kontra, namun hal itu, di mata Ketua Komisi C DPRD Sumut, Dr Poaradda Nababan Sp.B menanggapi-nya santai dan tidak ingin masuk ke hal hal yang berbau miring atau negatif. 

"Banyak pihak yang setuju pembelian lahan Medan Club, karena para pihak itu melihat dan menyaksikan prosedur sebelum lahan itu dibeli, dengan beberapa kajian, baik itu dari JPN dan KJPP serta standar Hukum yang berlaku. Nah, oleh sebab itulah, untuk apa kita menanggapinnya secara miring atau negatif, Komisi C DPRD Sumut dalam hal ini mendukung pembelian lahan Medan Club, kita harus berpikiran positif, bahwa lahan itu dibeli Gubernur untuk Umum dan juga untuk perluasan kantor Gubernur itu sendiri," ungkap Politisi Partai PDI-P itu ke awak media, di Wisma Benteng saat menghadiri acara Cap Go Meh PDIP Sumut, Sabtu malam (04/02/2023). 

Poaradda juga mengatakan bahwa tanah seluas 13.931 M2 merupakan lahan Medan Club yang berada di Jalan RA Kartini Medan, sudah sah dibeli oleh pihak Pemprovsu melalui anggaran APBD TA 2022 dan TA 2023 Multi Years, dimana Tahap I dibayar pada tanggal 7 Desember 2022 senilai Rp300.000.000.000,-.

Kemudian di Tahap II TA 2023, (pelunasan) sekaligus penandatanganan BAP pembelian/ganti kerugian dalam bentuk uang sebesar Rp157.420.430.420,- dengan Nomor 38/BA-12.71.AT.01.500/1/2023, oleh Kabiro Umum Setdaprov Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap S.STP M.SP, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Yuliadi, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan Ketua Pengurus Perkumpulan Medan Club, Eswin S Soekardja, diruang rapat I lt2 kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan. 

"Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut adalah Mitra Komisi C DPRD Sumut, dalam hal ini, Gubernur membeli lahan Medan Club melalui Biro Umum, dimana fungsi Pengawasan DPRD tetaplah berjalan semestinya, namun kita melihat telah banyak pihak yang mendukung pembelian Medan Club, karena banyak pihak yang telah mendukung, kita pun mengapresiasi hal itu, namun apabila masyarakat Sumut ada yang ingin memberi aspirasinya terkait hal itu kepada kita, kitapun akan menampungnya," imbuh legislatif Dapil 6, Labuhan Batu, Labura dan Labusel itu. 

Untuk mengkaji pembelian itu, lanjutnya, pihak Kajati Sumut telah mengirimkan orang kepercayaannya melalui Asdatun dan JPN yang merupakan pelaksanaan tugas Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dimana JPN hadir untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan tanah telah dilalui sesuai dengan peraturan yang berlaku, pihak BPN Sumut melalui kantor Pertanahan Kota Medan (sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah), dan Pemprovsu melalui Biro Hukum, yang mana Kabiro Hukum-nya adalah mantan anggota KPK RI. Oleh sebab itu, selaku Komisi C DPRD Sumut, mendukung dan mengapresiasi. 

"Biarkan dulu Gubernur membangun Sumatera Utara yang Bermartabat ini melalui pembelian lahan Medan Club, untuk Umum dan untuk pembangunan perluasan kantor Gubernur yang sekarang ini, kita dukung dan kita beri kesempatan kepada Gubernur atas kinerjanya di penghujung masa jabatannya yang akan berakhir dalam tahun ini juga. Jangan dululah kita berpikiran negatif, coba positif thingking, siapa tahu hal itu baik kedepannya, namun untuk Pengawasan kita, ya harus terus dipantau dan diawasi," pungkas Dokter ahli bedah ini mengakhiri. 

Sementara terpisah, awak media ini mengkonfirmasi Kabiro Hukum Setdaprovsu, Dwi Aries Sudarto SH MH. Walaupun perpanjangan tangan Gubernur Sumut dalam membeli lahan Medan Club adalah Biro Umum, namun sebagai juru bicara terkait masalah Hukum ke media diserahkan kepada Kabiro Hukum Setdaprov Sumut. Kabiro Hukum Setdaprovsu saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa pembelian lahan Medan Club sudah dikaji oleh pihak JPN dan KJPP dan juga untuk standar Hukum yang berlaku sudah terpenuhi. 

"Pihak JPN dan KJPP sudah mengkaji lebih dalam terkait nilai tanah dan nilai bangunan lahan Medan Club begitu juga dengan yang lain lainnya, dari yang harga Rp650 miliar, kini yang harus kita bayar senilai Rp457 miliar, begitu juga dengan kajian hukumnya, semua sudah memenuhi unsur Hukum yang berlaku," tandas Kabiro Hukum Setdaprovsu, Dwi Aries Sudarto SH MH Mantan anggota KPK RI.


(k7 nell) 

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar