Kasek SMPN 15 Medan Diduga Pungli Uang Sampul Rp.20.000/Siswa X 850 Murid, Berkisar Kurang Lebih Rp.17 Juta

 

Foto : Gedung sekolah SMPN 15, Jalan Syahruddin, Kecamatan Medan Amplas, Medan. 


Medan  ||  Berujung viralnya guru-guru SMP Negeri 15, Jalan Syahruddin, Kecamatan Medan Amplas, Medan, di Media Sosial (medsos) dengan penampakan dalam vidio tersebut, menangis dan mengaku diduga mendapat ancaman atau intimidasi dari kepala sekolah yang berinisial TS, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 15 sejak bulan Maret 2023. 

Begitu juga halnya dengan keterlambatan gaji, juga viral, yang walau akhirnya telah dibayarkan pada tanggal 8 September 2023, serta keluarnya surat peringatan (SP) 1,2 dan 3, hanya karena para guru-guru menghadiri panggilan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Jalan Pelita IV No.77 Medan, yang kemudian hal inilah yang menjadi titik puncak persoalannya.  

Dengan terkuaknya persoalan tersebut melalui viral vidio di medsos, memicu anggota Komisi 2, DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangungsong, SH angkat bicara. 

"Seharusnya kepala sekolah itu sebelum bertindak, berpikir dulu, apakah yang akan dilakukan itu menimbulkan kebaikan atau keburukan. Nah, dengan pertimbangan itulah, Kasek SMPN 15 Medan harus dapat bertindak bijaksana, agar tidak fatal, karena guru-guru di SMPN 15 itu tidak sedikit yang senior, dan hal itu terlihat jelas dari usia, jam mengajar dan golongan," ungkap Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan kepada wartawan, Kamis sore (21/9/23). 

Selanjutnya, ujar Dodi Robert, terkait adanya temuan dugaan Penggunaan Dana Bos yang tidak transparan, oleh kepala sekolah, Pengutipan Liar (Pungli) biaya sampul buku paket Rp.20 ribu/siswa, yang jika ditotal berkisar Rp.17 juta, perintah kepala sekolah, Dana Koperasi, hasil sewa 3 kantin sebesar Rp.45 juta, yang dikuasai oleh kepala sekolah dan seluruh siswa jika mengambil pembelajaran ekstra kurikuler, menanggung sendiri biaya ekskul nya, dan kebijakan ini diperintahkan oleh kepala sekolah. 

"Dengan adanya diketemukan dugaan Penyelewengan, Pungli dan lain-lain itu, mengharuskan kita, selaku Komisi 2 DPRD Medan, mengagendakan kedepannya, untuk diadakan rapat dengar pendapat," pungkasnya. 

Selanjutnya awak media ini mengkonfirmasi salah sorang guru yang juga salah satu guru yang ada di vidio viral tersebut, yakni, Conny JFM. 

Conny saat dikonfirmasi diruang guru, yang juga balik diviralkan oleh kepala sekolah di medsos melalui vidio youtube, atas tuduhan terhadap dirinya memiliki double job atau mengambil tambahan mengajar di luar dari sekolah SMPN 15 yang menurut isi vidio tersebut kepala sekolah mengatakan hal itu tidak dibenarkan. 

"Saya mengajar di sekolah lain itu sudah masuk dalam Dapodik dan hal itu tertulis didalam Dapodik tersebut, begitu juga dengan sekolah dimana saya mengajar diluar, tertulis juga didalam Dapodik itu sekolahnya," jelasnya. 

Terkait adanya SP 1,2 dan 3, Conny juga memaparkan adanya tuduhan lagi terhadap dirinya bahwa beliau tidak meminta izin keluar sekolah dalam menghadiri panggilan Kabid Pembinaan SMP ke Dinas Dikbud Medan. 

"Izin sudah saya dapatkan dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah untuk menghadiri panggilan Kabid Pembinaan SMP itu, dan permohonan izin itu saya rekam, rekamannya ada sama saya, karena saya tidak ingin persoalan izin, kelak dipermasalahkan, dan jikapun dipermasalahkan, saya ada bukti rekamannya," bebernya. 

Selanjutnya awak media ini pun mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 15 Medan, Tiurmaida Situmeang di lobi ruangannya, awalnya awak media ini diterima, namun akhirnya ditolak secara kasar  setelah usai menelpon Kabid Pembinaan SMP Dinas Dikbud Medan, dengan pergi begitu saja meninggalkan konfirmasi awak media ini dan masuk ke ruangannya sambil menutup pintunya dengan kencang dan menguncinya rapat-rapat. 

Dan di lain waktu, kembali awak media ini mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 15 Medan, melalui sambungan whatsapp, diangkat dan dijawab dengan mengatakan, "Sudah, kutip saja pernyataan saya itu dari media media lainnya," jawabnya sambil menutup telponnya. 

Sementara Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, OK Zulfani Anhar saat dikonfirmasi awak media ini, terkait adanya permasalahan izin meninggalkan ruangan kelas, yang belum mendapatkan izin kepala sekolah, kemudian, Double Job, guru yang bernama Conny JFM, serta banyaknya dugaan Penyelewengan Dana Bos, Pungli uang sampul buku paket, menguasai Dana simpanan Koperasi yang berbadan hukum, dan esktra kurikuler siswa, membayar sendiri pelatih ekskul sesuai ekskul yang diambil, bervariasi ada yang sebulan Rp.30 ribu dan ada yang dibayar sesuai per termin (per pertemuan). 

Mendapat pertanyaan dari awak media ini, OK Zulfani mengatakan, "Memang saya ada memanggil para guru-guru tersebut namun beda hari. Terkait double job, itu tidak masalah, mengajar diluar sana, entah itu mau jadi dosen, yang penting tugas pokok mengajar di SMPN 15 ini tidak terganggu. Untuk hal dugaan tersebut yang dikonfirmasi, kita sudah menyerahkannya ke Inspektorat dan sekarang menjadi kewenangan Inspektorat. Kita juga ada mengeluarkan sanksi keras terhadap kepala sekolah. Juga kepada para guru kita juga mengeluarkan sanksi," urainya. 

Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Medan, Laksamana Putra, juga kita konfirmasi secara terpisah. Laksamana dalam menanggapi konfirmasi awak media ini mengatakan bahwa tidak dibenarkan adanya mengambil mengajar di luar sekolah tersebut dan itu dilarang. Begitu juga terkait indisipliner guru pihaknya telah mengeluarkan sanksi terhadap keduanya dan menyangkut penguasaan dana koperasi, Laksamana juga mengatakan dibolehkan dipegang. 

"Peraturan itu tertulis di Kemendikbudristek No.48 tahun 2023, bahwa tidak dibenarkan adanya double job untuk para guru. Tentang penguasaan dana koperasi, itu boleh-boleh saja, jika ada keperluan koperasi akan dikeluarkan oleh kepala sekolah," ujarnya. 

Saat diajukan pertanyaan lain tentang dana bos dan pungli dan lain-lain, Laksamana Putra pun sudah agak tinggi nada suaranya, "Sudah kau tulis saja sesukamu (?)," ucapnya sambil menutup percakapan dari telepon. 

Kemudian awak media ini pun membuka Peraturan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No.48 tahun 2023 disitu tertulis tentang, "Kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas". (???) 


[k7 nell]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar