Jari Mu, Harimau Mu! Salah Gunakan Jari, Siap-siap Didera UU No.01 Thn 2024 Psl 45 (4) Jo Psl 27A Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Thn 2008 Tentang ITE


Foto Kolase : Lim Ling Ling melaporkan dugaan atas tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU No.01 tahun 2024 Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A tentang Perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial, ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sumatera Utara, bersama Tim Kuasa Hukum, Yusri Fachri, S.H., M.H., dan Andri Agam, S.H., M.H., C.P.M., C.P.A.rb. 



Medan  ||  "Jari Mu, Harimau Mu, salah menggunakan jari, siap siap lah dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No.01 tahun 2024 Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A tentang Perubahan kedua, UU No.11 tahun 2008 tentang ITE, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial, untuk itu kita sudah melaporkan hal tersebut ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sumatera Utara," ungkap Yusri Fachri, S.H., M.H., dan Andri Agam, S.H., M.H., C.P.M., C.P.A.rb., selaku PH atau Kuasa Hukum Korban bernama Lim Ling Ling saat Jumpa Pers di Kantin Puja Sera Polda Sumut, kemarin. 

Yusri Fachri juga mengemukan bahwa viralnya vidio yang beredar di media sosial (Medsos), yang bertajuk, Anak Durhaka, rumah peninggalan bapaknya ditempati...usir ibunya (dan kata kata lainnya), yang diupload sejak tanggal 23 Desember 2023 dan baru diketahui pada tanggal 04 Januari 2024, menimbulkan reaksi tidak terima karena klien merasa dirugikan dengan viralnya vidio itu dan vidio itu diupload di medsos tanpa izin. 

"Vidio viral itu disamping fitnah, diupload tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik vidio dan melalui akun fb pelaku itu, kita pun melaporkannya. Dan dari banyak akun fb yang memviralkan, sepertinya 4 (empat) akun fb yang ini yang kita laporkan, diantaranya, akun fb Ju_li Tai L_eo, Mhei Lhing, N*lly Hu_ang dan Lhou Shin Hins," pungkasnya. 

Selanjutnya ditambahkan oleh rekannya Agam, yang mengatakan, "Imbas vidio viral itu, klien kita merasa dirugikan, dan kerugian itu berdampak pada terganggu jiwanya, stres kemudian merasa trauma ketemu orang, termasuk di pekerjaan, di publik, pandangan orang terhadap dia negatif sehingga dia tidak memiliki percaya diri, begitu juga di kehidupannya sehari hari, sangat terganggu," urainya. 

Kita juga ingin menyampaikan kepada netizen, lanjutnya, hati hati jika ada melihat sesuatu kejadian yang kita belum tahu kebenarannya, jangan langsung memposting ke medsos, karena ada UU ITE, bila dihapus pun masih bisa dilihat. Dan lagi narasi atau pun redaksi yang ditulis sangat menyudutkan klien kami dengan bahasa anak durhaka, akan kena azab dan akan di penjara. 

"Justru sebaliknya, jika netizen menuduh sembarangan dengan menyebarkan vidio yang tidak benar, ada ancaman pidananya, Pasal 45 dan Pasal 27, yang ancaman pidananya kurungan selama 4 tahun penjara," jelasnya. 

Dengan melaporkan perkara ini, imbuhnya, klien kita berkeinginan, nama baiknya kembali bersih, karena dia sangaat terganggu dengan vidio viral yang tidak benar tersebut dan meminta kepada semua pelaku untuk meminta maaf di medsos dan para pelaku semua mengakui perbuatannya dan menanggung segala kerugian yang dialami klien kita. 

"Dampak vidio yang tidak benar yang viral itu dan kerugian yang dialami imbas vidio itu, klien kita ingin nama baiknya dibersihkan, dan para pelaku meminta maaf di medsos dan mengakui segala perbuatannya dan menanggung segala kerugian kerugiannya," tukasnya. 

Selanjutnya ditimpali oleh Lim Ling Ling yang menjadi korban ulah beberapa netizen yang menyalahgunakan jari jemarinya dengan seenaknya memviralkan vidio dirinya yang tidak benar, bahkan memfitnah dirinya dengan narasi yang sangat menyinggung perasaan dan keluarganya di medsos tanpa izin. 

"Kejadian yang sebenarnya adalah bahwa, ibu saya datang ingin menjumpai bapak saya, yang memang sebelum sebelum itu ada pertengkaran antara ibu dan bapak saya. Selama ini bapak saya selalu menghindari ibu saya supaya jangan pertengkaran. Jadi pada saat itu saya tidak mau ibu saya bertemu dengan bapak saya, karena saya khawatir dengan kondisi kesehatan bapak saya yang sekarang berumur kurang lebih 75 tahun dan bapak saya ada memiliki penyakit gejala jantung, sehingga saya menengahi supaya jangan ada pertemuan dengan ibu saya," bebernya. 

Lim Ling Ling juga mengakui sebagai anak memiliki kesalahan dalam kejadian ini, namun hal itu ditempuh hanya dengan alasan untuk menghindari pertengkaran antara bapak saya dan ibu saya. 

"Sebagai anak saya memang mengakui bersalah, karena saat itu, saya terpancing emosi terhadap ibu saya, biar bagaimanapun dia itu tetap ibu kandung saya. Untuk itu disini saya juga meminta maaf kepada ibu kandung saya, dan semoga ibu saya memaafkan saya atas kejadian kemarin. Namun disisi lain saya harus memegang amanah sebagai anak untuk menghindari konflik kedua orang tua saya, karena kami anak anaknya tidak ingin ada orang tua kami yang sakit, terutama kepada ayah kami," inginnya. 

Tambahnya, terkait rumah yang dikatakan netizen itu, yang dituduhkan kepada saya, itu bukan rumah peninggalan, memang itu rumah bapak saya, tetapi kan bapak saya masih hidup dan beliau sampai saat ini, bersama saya, tinggal di rumah itu, berhubung terus mengalami konflik, saya bersama bapak saya menyewa di satu tempat dan rumah itu kosong. 

"Jadi saya tidak ada menguasai rumah itu, dan sekarang ini saya dan bapak saya terpaksa mengontrak rumah lain untuk menghindarkan agar bapak saya tidak bertemu dulu dengan ibu saya," terangnya. 

Atas kejadian ini, masih kata Lim Ling Ling, secara fisikis saya sangat terganggu, tertekan dan stres. Apalagi di pekerjaan dan di ruang publik, seolah olah apa yang mereka tuduhkan itu benar, padahal mereka tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. 

"Untuk itu saya berharap Polda Sumatera Utara secepatnya menangkap para pelaku ke 4 akun fb itu, yang saya tidak mengenal satupun para pelaku itu, yang membuat fitnah dan pencemaran nama baik di medsos, dengan memviralkan vidio yang bukan konsumsi publik dan narasi yang jelas jelas tidak benar atau fitnah. Untuk itu diminta kepada para pelaku agar dapat membuktikan narasi vidio yang ditulisnya yang mengatakan saya anak durhaka, rumah peninggalan dan lain lain. Karena keluarga kami tidak pernah jikapun ada keributan, membahas masalah harta," tandasnya mengakhiri. 


[k7 nell


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar