Politisi Gerindra Hj. Netty Yuniaty Siregar Meminta BPJS Kesehatan Putihkan Tunggakan BPJS Mandiri Beralih ke JKMB

 


Medan  ||   kompas7.id   || 

Hampir sebulan program UHC berjalan di tengah masyarakat Kota Medan, dimana Universal Health Coverage (UHC) menjamin masyarakat Medan berobat menggunakan KTP selama satu tahun. Namun masyarakat masih bingung, karena BPJS Mandirinya menunggak, apakah bisa berobat. Untuk itu anggota DPRD Medan Hj. Netty Yuniaty Siregar melalui Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menggelar Sosper. 

Dalam sospernya Hj. Netty Yuniaty Siregar, meminta Pemko Medan melalui BPJS Kesehatan berkenan memutihkan tunggakan peserta BPJS Mandiri agar dialihkan ke BPJS Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), sehingga program UHC yang diprakarsai Walikota Medan Bobby Afif Nasution berjalan sukses dan benar benar lebih bermanfaat bagi warga Kota Medan yang kurang mampu. 

"Kita harapkan warga Medan jangan lagi terbebani tunggakan BPJS  Mandiri. Apalagi kita ketahui tunggakan itu akibat terdampak Covid 19 kemaren," ujar Hj. Netty Yuniaty Siregar, Senin (26/12/2022). 

Hj. Netty Yuniaty  Siregar menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Permai Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, yang dihadiri Lurah Sidorame Timur Urip S Tambunan, perwakilan BPJS Kesehatan Medan Ferry Sinaga, mewakili Dinas Kesehatan Medan Arapenta Bangun, mewakili PKH  M Husein, PKM Sentosa Baru dr Wan Zazih, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Permintaan Hj Netty Siregar cukup beralasan, pasalnya warga peserta Sosper mengeluhkan tunggakan iuran BPJS Mandiri yang tetap harus dibayar pada hal sudah beralih ke BPJS JKMB. 

"Kenapa tunggakan itu harus dibayar kendatipun pembayaran bertahap atau dicicil. Terasa beban juga, padahal terjadinya tunggakan karena kondisi ekonomi yang sulit dampak Covid 19,"  keluh Nur Aini selaku peserta Sosper.

Pada kesempatan itu Nur Aini minta BPJS dapat menghapuskan seluruh tunggakan yang beralih ke BPJS JKMB. Karena pada dasarnya, warga yang menunggak adalah warga Medan yang benar benar kurang mampu. 

Dilain pihak, warga peserta Sosper juga mengeluhkan terkait peserta BPJS PBI dan JKMB yang tidak bisa berobat gratis di luar Kota Medan. "BPJS Kesehatan itu kan merupakan satu kesatuan Pemerintahan RI, hendaknya bisa berobat di mana saja di Indonesia. Kami minta BPJS juga mempertimbangkan itu," harap warga. 

Menyikapi permintaan warga, perwakilan BPJS Kesehatan Medan Ferry Sinaga menyampaikan untuk saat ini pihak BPJS belum memiliki program pemutihan tunggakan. Namun BPJS menberikan kelonggaran untuk pembayaran pembayaran bertahap. "Untuk penghapusan tunggakan kita sampaikan ke pimpinan," ujar Ferry.

Diketahui, Perda yang disosialisasikan Netty Siregar yakni Perda No 4 Tahun 2012. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. 

(k7 nell)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar