KPU Sumut Gelar Sosialisasi Bacalon Anggota DPD Sumut dan Penggunaan Aplikasi Silon DPD


Foto : KPU Sumut menggelar acara Sosialisasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara dan penggunaan Aplikasi Silon DPD pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Hotel Le Polonia Medan. 


Medan  ||    Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara dan penggunaan Aplikasi Silon DPD pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Hotel Le Polonia Medan, Rabu 19 April 2023. 

Acara Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumut, Herdensi, S.Sos, M.SP yang didampingi oleh beberapa Komisioner diantaranya, Batara Manurung, SPd, Mulia Banurea, S.Ag, MSi, Benget Manahan Silitonga dan Sayfrial Syah, SE, M.Si. 

Nara Sumber Sosialisasi ini yakni, Komisioner Bidang Teknis, Batara Manurung dan Kepala Bidang Hukum, Teknis dan Hupmas, Maruli Pasaribu, SH, M.SP, dalam sosialisasi ini memaparkan secara mukadimah tentang Regulasi atau Dasar Hukum terkait pemilihan umum tahun 2024, dimana semua itu mengacu kepada UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No.8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sebagaimana telah diubah beberap kali, terakhir dengan peraturan KPU No.5 Tahun 2022, Peraturan KPU No.14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi  dan Sekretariat KPU Kab/Kota, Peraturan KPU No.3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan KPU No.10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Selaku Komisioner Bidang Teknis KPU Sumut, Batara Manurung, berkewajiban menggelar Sosialisasi Bacalon anggota DPD RI, Dapil Provinsi Sumut dan Penggunaan Aplikasi Silon DPD pada Pemilihan Umum tahun 2024, dimana Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran Persyaratan Calon Anggota DPD, perlu dipatuhi. Dan dalam paparannya, Batara menerangkan bahwa Sosialisasi ini sangat penting bagi calon anggota DPD, dimana bakal calon anggota DPD harus mengetahui tata cara pendaftaran dengan menggunakan aplikasi Silon DPD dan Persyaratan Calon DPD juga harus dipenuhi. 

"Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan, sebagai, WNI yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia, Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap… dst, Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Terdaftar sebagai pemilih, dan Bersedia bekerja penuh waktu," jelasnya.

Dan dapat mengundurkan diri, ungkapnya selanjutnya, sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD dan/atau badan usaha milik desa atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, seperti, Bersedia untuk tidak berpraktek sebagai akuntan public, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, Mencalonkan hanya di 1 (satu) Lembaga perwakilan, Mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan dan Mendapat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

"Selain Persyaratan di atas, untuk menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat, Bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, Bukan pengurus Parpol tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi Parpol. Dan Bakal calon anggota DPD yang berkedudukan sebagai pengurus Parpol harus mengajukan pengunduran diri dari kedudukannya sebagai pengurus Parpol sebelum melakukan pendaftaran calon anggota DPD dan dinyatakan berhenti sebagai pengurus Parpol sebelum penetapan DCT anggota DPD," pungkasnya. 

Bakal calon anggota DPD, lanjutnya, yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran melakukan pengimputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan calon ke dalam silon serta Data dan Dokumen persyaratan calon meliputi, Data profil bakal calon anggota DPD, Surat pendaftaran menggunakan formulir Model.B.PENDAFTARAN DPD, Data dan dokumen persyaratan calon, Data dan Dokumen penyerta pada kondisi khusus bakal calon anggota DPD. 

"KPU melalui KPU Provinsi menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD pada masa pendaftaran, tanggal 1 – 14 Mei 2023, Waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat. Hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat," ujarnya.

Dalam hal bakal calon, imbuhnya, anggota DPD melakukan pendaftaran pada hari terakhir masa pendaftaran dan pemeriksaan data dan dokumen pendaftaran melewati batas akhir waktu pendaftaran pada hari terakhir, data dan dokumen dinyatakan tidak lengkap, dan/atau dinyatakan tidak sesuai, KPU Provinsi mengembalikan dokumen pendaftaran dan memberikan tanda pengembalian dengan menggunakan formulir model.pengembalian.pendaftaran.DPD-KPU.Prov. 

"Terkait dengan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh bacalon DPD, kita undang ada 22 bacalon beserta Admin dan Operator, karena hasil rekap akhir dinyatakan memenuhi syarat, maka mereka  punya hak untuk melakukan proses pendaftaran tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei 2023 dengan melengkapi seluruh syarat administrasitatif, itu yang kita sampaikan supaya mereka semua melengkapi. Kita juga mengundang Bawaslu. Mengenai surat kesehatan jasmani, rohani dan bebas Narkotika dari BNN, dalam pengambilan surat kesehatan  dan surat bebas Narkotika tidak masalah dengan wilayah, selagi itu rumah sakit pemerintah, boleh dimana saja," tukasnya. 

Sementara, salah seorang dari Bacalon DPD RI yang berhasil dikonfirmasi adalah Iskandar Sembiring. Disini Iskandar Sembiring dalam keterangannya, apabila terpilih, duduk sebagai anggota DPD RI, memiliki 5 Misi terpenting, salah satu diantaranya, yakni memohon pengajuan penghapusan moratorium atas pemekaran wilayah. 

"Saya Iskandar Sembiring, calon DPD RI Periode 2024 - 2029, dari seluruh tahapan yang sudah saya lakukan, ternyata lolos, masuk ke tahap dua yang kemaren, hari ini adalah sosialisasi persyaratan dan pendaftaran yang dimulai tanggal 1sampai tanggal 14 Mei 2023 mendatang. Sebagai calon anggota DPD RI, ada 5 misi yang harus saya perjuangkan. Pertama, memohon pencabutan moratorium dalam rangka pemekaran wilayah Sumut, menjadi 3 Provinsi yakni, Provinsi Sumatera Utara bagian Timur, Sumatera Utara bagia Barat dan Sumatera Utara bagian Tenggara atau Tapanuli," jelasnya. 

Kedua, masih kata Iskandar Sembiring, kita punya 32 Kabupaten/Kota dan perlu dimekarkan menjadi 40 Kabupaten/Kota, dimana Langkat juga masuk dikembangkan, Langkat Hilir dan Langkat Utara/Hulu, potensi yang ada disitu adalah Pangkalan Brandan, dimana Pangkalan Brandan itu ada sumber minyak yang sudah habis, itu bisa menjadi sebuah kawasan industri baru, sehingga komunitas penduduk masyarakat dari Aceh, tidak perlu berbelanja lebih jauh ke Kota Medan, bisa didalam daerah penyanggal, tentang ekonomi daerah Langkat, apalagi orang Langkat, Binjai maupun Kota Medan dengan Tol yang ada, memudahkan sebuah transaksi ekonomi yang baru dalam penyanggah ekonomi tersebut. 

"Ketiga, saya berharap bahwa Kota Medan menjadi Kota Metropolitan atau Megamotropolitan, sehingga menjadi interline, dan Kota Medan menjadi kota ke-100 terbaik di dunia. Apa mungkin itu dilakukan 5 atau 10 tahun kedepan. Keempat, tentang pertumbuhan ekonomian di Sumatera Utara, kalau itu  bahagian Timur hanya 4,9%, sementara bahagian Barat itu hanya 2,6%, maka pertumbuhan ekonomi Sumatera Utra ketika dibelah, maka pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6 sampai 7%. Bagaimana caranya, ya ada investasi baru yang terkait menggerakkan tentang industri hilirsasi, yang selama ini terperangkap di hulu saja, tapi tidak pernah dipikirkan soal hilirsasi, apakah hilirsasi tentang kebun sawit, kebun karet, maupun industri  pertambangan yang ada di wilayah Sumut," tandasnya. 

Maka dengan demikian, urainya, komunitas pertanian pun harus digeser menjadi industri hilirsasi termasuk industri terkait tentang peternakan maupun  perikanan. Selanjutnya Kelima, kita berhadapan dengan persoalan pemanasan global. Karena tingginya pemanasan global yang sekarang ini, tentu perubahan iklim begitu dasyat harus dilakukan tekanan untuk mencegah bagi generasi yang berhak. Kita berhadapan pada posisi 31° sampai 35° yang tingkat kepanasan tinggi, tidak mungkin seluruh bibir pantai Barat itu 20 juta konproduktif, apakah itu mangrove atau pohon yang lain sebagai penyanggah, yang merangkap untuk menahan lajunya dari pemanasan global ini. 

"Oleh karena itu tentunya saya juga berharap, bahwa tujuan pembangunan yang berkelanjutan, tentang ketahanan pangan tentang kemiskinan, itu menjadi sebuah  prioritas yang berupaya menahan ketahanan pangan kita dan bisa mengurangi angka kemiskinan yang ada di Nusantara. Jika nanti Hak saya sebagai Konstitusi Dewan Perwakilan Daerah, ada 3 yang saya perjuangkan sebagai hak konstitusi, Pertama adalah, bahwa Presiden mempunyai Hak Preogratif untuk menentukan, menyusun kabinetnya, tetapi selama ini yang terjadi adalah Presiden utk menyusun kabinetnya selalu berkoalisi dengan Partai Politik, walaupun mengikutkan berbagai bagian profesional tetapi mungkin ada perubahan-perubahan undang undang aturan lembaga Kepresidenan, dimana presiden juga punya kewajiban melakukan konsultasi kepada senat DPD dalam menyusun kabinetnya, selepas diterima atau tidak diterimanya oleh presiden," imbuhnya. 

Begitu juga hal yang, Kedua, sambungnya, Negara ini tidak bisa dipertahankan hanya NKRI berazaskan Pancasila, NKRI berazaskan UUD 1945, NKRI ini tidak bisa ditekankan dengan angkatan perang yang ada, tetapi NKRI bisa dipertahankan dengan adanya satu pasal, yang mengatur tentang kesatuan Adat. Dan yang, Ketiga, tentu saya berharap bahwa kontitusi hak usul saya sebagai usulan daerah itu juga memberikan warna tersendiri kehadiran utusan golongan, yang mengalami persoalan persoalan budaya dan tanah wulayat yang perlu diperjuangkan sampai sekarang. 

"Toknasnya saja tidak dibahas tentang UU tanah wulayat dan itu sebuah perjuangan yang diperlukan. Dengan demikian, misi saya, visi saya adalah, saya tidak ingin Sumatera Utara Gagal dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan untuk Indonesia 2030," tutupnya. 



[k7 nell]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar