KPU Sumut Gelar Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu Serentak 2024


Foto : KPU Sumut menggelar acara sosialisasi kepada seluruh Partai Politik dan seluruh Calon Anggota Senator RI di Aula gedung KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No.35, Gaharu, Kec. Medan Timur, Medan.


Medan  ||  Memasuki tahapan pemilu tahun 2024, untuk data calon tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menggelar acara "Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu Serentak 2024" yang dilaksanakan di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No.35, Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, kemarin. 

Adapun acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, bersama dua orang Nara Sumber Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, Divisi Teknis dan Sitori Mendrofa, Divisi Parmas, serta dibantu oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Maruli Pasaribu, SH, MSP dan Kasubbag nya, Agus, SE, MSi, serta Ketua Bawaslu Sumut, Payung Harahap, yang dihadiri oleh seluruh Partai Politik yang terdaftar resmi di KPU Sumut dan para calon DPD RI tahun 2024. 

Adapun materi pemaparan sosialisasi tersebut menyangkut dasar hukum, yakni Peraturan KPU No.18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum, dan Keputusan KPU No.1190 tahun 2023 tentang pedoman teknis pembukaan dan penutupan rekening khusus. 

Selain daripada dasar hukum, KPU juga memaparkan tahapan dan metode kampanye, unsur unsur pelaksana kampanye, materi kampanye serta larangan dan sanksi. 

"Selamat datang kepada bapak bapak dan ibu ibu, terima kasih sudah menghadiri undangan kami di acara sosialisasi ini, kita berharap dengan adanya pemaparan yang kami sampaikan, dapat membantu Partai Politik dan para Calon Senator sebagai peserta pemilu tahun 2024, dalam menjalani dan melaksanakan, nantinya tidak salah. Nah, selanjutnya pemaparan akan disampaikan oleh bidang teknis dan parmas," ujar Ketua KPU Sumut, yang baru dilantik tanggal 24 kemarin di Jakarta. 

Sementara terpisah, usai acara sosialisasi KPU Sumut, Iskandar Sembiring Calon Anggota DPD RI periode 2024-2029 menggelar tatap muka dengan para media yang ada di KPU Sumut. 

ISE, sebutan akrabnya mengatakan dalam acara sosialisasi itu, ada menyampaikan pertanyaan terkait fasilitas negara, seperti gedung atau aula sekolah, desa, kelurahan dan lain lain, apakah dapat dipergunakan atau dipakai untuk acara sosialisasi atau kampanye nantinya. 

"Hal itu kita tanyakan agar nantinya apabila berkampanye di sekolah sekolah negeri, balai desa dan kelurahan dan lain lainnya, kita sudah mengetahuinya, dan hal itu diperbolehkan apabila ada izin dari pengelola tempat tersebut," pungkas ISE, sambil menirukan jawaban dari narasumber sosialisasi KPU Sumut. 

ISE juga, sejak dari awal memulai debutnya maju sebagai anggota Senator RI, masih berkomitmen dan keukeh terhadap tujuannya atau visi misinya yang akan memperjuangkan menghapus Moratorium agar Sumut dapat lebih berkembang maju lagi dengan memekarkannya. 

"Ada 5 misi yang harus saya perjuangkan, Pertama, memohon pencabutan moratorium dalam rangka pemekaran wilayah Sumut, menjadi 3 provinsi yakni, provinsi Sumut bagian Timur, Sumut bagian Barat dan Sumut bagian Tenggara atau Tapanuli. Kedua, memekarkan 32 Kab/Kota menjadi 40 Kab/Kota, dimana salah satunya Langkat Hilir dan Langkat Utara/Hulu, yang sumber minyaknya sudah habis bisa dijadikan kawasan industri. Ketiga, Kota Medan menjadi Kota Metropolitan atau Megamotropolitan atau interline dan diharap, Kota Medan akan menjadi kota ke-100 terbaik di dunia. Keempat, komunitas pertanian harus digeser menjadi industri hilirisasi, termasuk peternakan dan perikanan. Dan yang terakhir, terkait dengan pemanasan global, dimana iklim pada saat ini berubah begitu dasyat," urainya. 

Dan masih banyak lagi yang harus diperjuangkan, lanjut ISE, disamping kelima misi tadi, seperti, pembangunan yang berkelanjutan tentang ketahanan pangan, tentang kemiskinan, tentang kesatuan Adat, yang mengalami persoalan persoalan budaya dan tanah wulayat yang perlu diperjuangkan sampai sekarang. 

"Toknasnya saja tidak dibahas tentang UU Tanah Wulayat, dan itu sebuah perjuangan yang diperlukan. Maka itu, visi misi saya adalah berkomitmen tidak ingin Sumatera Utara "Gagal" dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan untuk Indonesia 2030," tukasnya. 

Selanjutnya, sambung ISE, untuk menguatkan visi misi dan memantapkan sinergitas apa yang ingin dicapai, kita mengusung sebuah program, yakni berupa, Dialog Publik yang mengusung tema, "Sustainable Development Goals", tanggal 5 Oktober 2023 mendatang. 

"Sebagai nara sumber kita mendatangkan dari pihak,  Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Prof.Dr. Winami Monohrafa, Staf Ahli Menteri KLHK/Ketua Dewan Pakar CWOES ICMI, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Bupati Kabupaten Madina, Bupati Kabupaten Toba, Bupati Kabupaten Karo dan Bupati Kabupaten Batu Bara. Kita berharap melalui Dialog Publik ini yang mengagendakan tentang, "Jangan Sampai Sumut Gagal Dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Untuk Indonesia 2030," ujarnya sambil mengakhiri sesi tatap muka dengan para media KPU Sumut. 

 

[k7 nell


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar