Hotel Radisson Diduga Menunggak Pajak Rp.2 Miliar Lebih, PAD Kota Medan Tergerus!


Foto : Tim Bapenda Kota Medan mendatangi WP yang diduga menunggak pajak, Hotel Radisson, Jalan H Adam Malik No.5 Medan. 




Medan  ||  Badan Pendapatan Daerah Kota Medan selalu bekerja keras dalam pencapaian PAD Kota Medan. Upaya percepatan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor pajak pun ditempuh. 

Melalui Tim Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan yang mulai gencar gencarnya mendatangi wajib pajak (WP) yang tertunggak. Seperti yang dilakukan, Rabu (24/4/24), dan seluruh Kepala Bidang (Kabid) di Bapenda bersama Kepala UPT 3 dibantu Satpol PP, Dishub serta Lurah mendatangi WP tertunggak yakni manajemen Hotel Radisson di Jl H Adam Malik No 5, Medan. 

Tim pun diterima oleh pihak manajemen Hotel Radisson, Eko Bahtera selaku Finance Management. Saat kunjungan, Tim Bapenda sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pemahaman lalu menagih beberapa pajak terhutang. Namun pihak Hotel Radisson tidak bisa membayar pajak dan terkesan membandal dan ini merupakan kunjungan yang sekian kalinya. 

Dengan bantuan Unit Crane dari Dinas Perhubungan Kota Medan, Tim pun melakukan tindakan berupa pemasangan spanduk yang bertuliskan, "Wajib Pajak (WP) Tidak Membayar Kewajibannya". 

Pemasangan spanduk tersebut menutupi papan nama Hotel Radisson itu sendiri dan spanduk hanya boleh dilepas sampai pihak hotel Radisson berkenan melunasi/membayar pajak-pajak nya yang tertunggak. 

Pada kesempatan itu, Kabid Hotel, Restoran dan Hiburan, Rudi Hadian Siregar S.STP didampingi Kabid Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Air bawah Tanah (ABT), Muhammad Ainul Hafiz S.STP, Kebid PBB & BPHTB, Sutan Partahi SH, M.M dan Kabid Pengembangan, Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah, Popy Maya Shafira S.P., MM mengatakan, "Jumlah pajak terhutang pihak Hotel Radisson sebesar Rp 2 miliar lebih," ungkapnya. 

Dipaparkan lagi, adapun Pajak yang tertunggak dari beberapa sektor yakni Pajak Hotel Tahun 2023, Rp1.009.729.111, Pajak Hotel tahun 2024,Rp700.217.624, PBB tahun 2023 Rp318.128.726, Pajak Reklame 35 juta, Pajak Air Tanah 2 juta, Pajak Parkir 1,9 juta dan Retribusi Sampah yang menunggak sejak Oktober 2023. Jumlah pajak yang tertunggak keseluruhan mencapai Rp 2 miliar lebih. 

Pada kesempatan itu, pihak Hotel Radisson melalui Eko Bahtera selaku Finance Manajemen bersama Tax Consultant mereka berjanji akan datang ke kantor Bapenda guna menyelesaikan kewajibannya. 

Menurut Kepada Badan Pendapatan (Kaban) Kota Medan Ir Endar Sutan Lubis MM melalui Kepala Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan, Rudi Hadian Siregar S.STP, mengatakan Tim Bapenda akan terus mendatangi Wajib Pajak yang membandel tidak taat pajak. Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan tindakan. 

“Ini merupakan intruksi Walikota Medan Bobby Nasution dalam upaya percepatan realisasi penerimaan PAD. Tapi kita mengedepankan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak,” imbuhnya. 


[k7 nell


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar