Medan || Ga pake lama tempo seminggu, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap aksi pencurian sepedamotor yang terjadi di Jalan Satria Mitra Gang Pisang Bantan Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (5/6/25) sekira Pukul 21.00 Wib.
Pengungkapan aksi, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tembung, Polrestabes Medan, Iptu Parulian Sitanggang, didampingi Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti.
Dalam gerak cepat lumpuhkan aksi curanmor, petugas berhasil membekuk pelaku berinisial JA alias Ompong (23) warga Jalan Satria Mitra Gang Pisang Ambon Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, dan selanjutnya diinapkan di Hotel Prodeo, Kamis (12/06/2025).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci Litter "T" dan 1 buah celana yang dipergunakan saat beraksi. Masyarakat wilkum Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan memang belakangan ini resah imbas sepedamotornya kerap berpindah tangan secara ilegal atau gelap (dicuri) walau hanya sebentar saja terparkir di depan rumah.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, S.H., M.H., melalui Kanit reskrim Iptu Parulian Sitanggang, menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan pengaduan dari korban yang tertuang dalam nomor LP / B / 888 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Medan Tembung dan dilakukan penyelidikan.
"Dimana korban telah kehilangan Sepedamotor Honda Vario warna Hitam les Kuning BK 6708 AKO saat terparkir didepan rumah. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu, akhirnya Unit Reskrim berhasil memborgol Pelaku dan dari hasil interogasi, Pelaku JA mengakui perbuatannya dan sepedamotor tersebut telah dijual," ungkap Iptu Parulian.
Kemudian JA alias Ompong telah diamankan di Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut. JA alias Ompong kini tengah menikmati suasana dinginnya lantai semen dan barisan tembok besi penghalang ruangan Polsek Tembung.
[k7 nell]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar