foto: Lailatul Badri anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKB lakukan Sosper terkait Pengelolaan Persampahan. Medan || Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kota Medan bulan Oktober tahun 2025, digelar Lailatul Badri, selaku anggota DPRD Medan, Fraksi PKB pada daerah pemilihannya (dapil) III, meliputi, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli, dan menekankan arti pentingnya pengelolaan sampah dalam lingkungan dan rumah sehari hari.
Pada rumah, lingkungan dan kelurahan, Lela yang sapaan akrabnya, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan maupun pihak swasta agar membentuk bank sampah di setiap kelurahan. Menurutnya, keberadaan bank sampah tidak hanya membantu mengurangi volume sampah, tetapi juga dapat menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat, khususnya ibu rumah tangga.
Sosialisasi Produk Hukum Daerah Pemko Medan, yakni Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dilaksanakan pada, Minggu (12/10/2025), di halaman Gedung Yayasan Persatuan Persaudaraan Putra Solo di Sumatera Utara (YPPPS-SU), Jalan Madio Santoso, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.
“Kondisi ekonomi saat ini tidak stabil, belum lagi persoalan sampah yang semakin menumpuk di TPA Terjun. Padahal, di balik sampah-sampah yang kita buang ada nilai ekonomis, seperti plastik dan bahan daur ulang lainnya. Jika dikelola dengan baik, ini bisa menambah penghasilan keluarga,” ungkap Lela.
Lela berharap Pemko Medan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam merealisasikan program tersebut.
“Pemko Medan bisa menggandeng lembaga seperti Pegadaian atau pihak swasta lainnya agar bank sampah dapat hadir merata di setiap kelurahan, terutama di wilayah Medan Timur,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini Lela mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan. “Ayo sama-sama kita jaga kebersihan dan sadar akan pentingnya lingkungan yang bersih. Mari mulai dari rumah, lingkungan sekitar, kecamatan, hingga seluruh Kota Medan,” ajaknya.
Sebagaimana diketahui, Perda No. 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang ditetapkan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan tersebut, salah satunya diatur pada Pasal 30, yang mewajibkan camat menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan persampahan kepada dinas terkait minimal sekali dalam tiga bulan. Laporan tersebut mencakup jumlah, sumber, pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah di wilayah masing-masing.
Perda baru ini juga mempertegas sanksi pidana bagi pelanggar. Pada Pasal 32, disebutkan bahwa setiap individu yang melanggar dapat dipidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta. Sedangkan bagi badan hukum, denda maksimal mencapai Rp50 juta.
Perda No. 7 Tahun 2024 ini memiliki 37 pasal yang terbagi dalam 17 bab, termasuk ketentuan pidana dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembinaan serta pelatihan pengelolaan persampahan sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
[k7.id nell]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar