Medan || Bravo! Wartawan unit Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menggelar pesta demokrasi, pemilihan calon Ketua Persatuan Wartawan unit Pemko Medan (PWPM), periode 2026-2028, yang akan dilaksanakan pada 06 Mei 2026 mendatang, bertempat di Gedung PKK Kota Medan, Jalan Rotan Proyek, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Periodenisasi kepengurusan sebagai ketua koordinator wartawan unit Pemko, atau masa aktif Ketua PWPM, berakhir di tahun ini, tahun 2026, dan kepengurusan lama masih bertugas membentuk kepanitiaan, yakni panitia pemilihan calon ketua.
Dalam rapat pengurus lama, terpilih Alian Napiah Siregar sebagai Ketua Panitia, dan panitia inilah yang bertugas kedepannya hingga terpilih calon ketua baru sebagai Ketua PWPM.
Alian Napian Siregar dalam konferensi press nya, Jumat (27/3/2026), mengemukakan bahwa panitia pemilihan calon ketua baru periode 2026-2028 telah terbentuk dan kesiapan kedepan adalah mempersiapkan tahapan demi tahapan dalam pesta demokrasi tersebut yang sesuai dengan tatib dan ad/art PWPM yang selama ini berlaku.
"Rundown tahapan telah kita susun sedemikian rupa, dimana diawali dengan pendaftaran yang dibuka, Senin dan Rabu, tanggal 20 dan 22 April 2026, dari Pukul 10:00 WIB s.d Pukul 16.00 WIB. Kemudian, selanjutnya berkas bakal calon ketua akan diverifikasi, Jumat dan Sabtu, tanggal 24-25 April 2026. Setelah lolos tahapan verifikasi, para bakal calon ketua akan diumumkan untuk ditetapkan sebagai calon ketua, Senin 27 April 2026. Tahapan itu berakhir di 06 Mei 2026, yakni pemilihan calon Ketua Persatuan Wartawan unit Pemko Medan," ujar Alian.
Dan ditegaskan Alian kemudian, bahwa panitia sesungguhnya tidak pernah membuat berdasarkan poling, karena peraturan pemilihan jelas dan transparan. Dimana calon ketua yang terpilih nanti telah melalui proses yang ketat dengan mengutamakan mendapat dukungan minimal 30 wartawan, yang terdaftar di Dinas Kominfo Medan, dengan lampiran surat sah terdaftar, disertai materai, serta foto copy kartu UKW, minimal UKW Muda. Untuk kandidat calon ketua minimal UKW Muda dengan melampirkan berkas pas foto ukuran 3 x 4, 2 lembar, dan memasukkan semua berkas menjadi satu kedalam satu wadah, berwarna biru.
"Mendaftar diluar jadwal yang ditetapkan, panitia tidak akan menerima lagi dan dianggap, langsung gugur. Para bakal calon ketua yang telah mendaftar setelah lolos verifikasi, layak maju ke tahap selanjutnya diwajibkan menyediakan legal officer (LO) yang ditunjuk berdasarkan surat Mandat dari calon ketua dan ditandatangani basah, sebanyak kurang lebih 3 orang," tambah Alian.
Begitu juga hal-hal lain, Alian Napiah juga mengungkapkan detail persyaratan dalam pemilihan calon Ketua PWPM ini. Salah satunya, bagi para peserta pemilih untuk perhelatan 6 Mei nanti, diwajibkan hadir, dan apabila berhalangan hadir, wajib disertai surat Mandat yang ditandatangani basah bermaterai dan akan dikonfirmasi ulang oleh panitia sebagai tanda kebenaran surat mandat tersebut. Jika tidak bisa dihubungi si pemilik mandat, maka panitia berkoordinasi untuk lebih lanjut, memutuskan apakah surat mandat tersebut dinyatakan sah apa tidak.
"Dan perlu diingat, saat pemilihan berlangsung, 06 Mei 2026, bakal calon dan dinyatakan sebagai calon, tidak dapat hadir di acara pemilihan tersebut, maka panitia berhak dengan serta merta akan menyatakan calon ketua gugur dari pemilihan," tukasnya.
Semoga kedepan, ujarnya, ketua terpilih nanti bisa semakin membawa perubahan untuk para insan pers yang bertugas di kantor Wali Kota Medan. "Ya, sekaligus juga dapat bersinergi erat dengan Wali Kota Medan, karena kemajuan Kota Medan tidak terlepas kerjasama Wali Kota dan para insan pers," tukasnya mengakhiri.
[k7.id nell]

0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar