Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan Diangkat Hj. Netty Juniaty Siregar Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah

 



Medan  ||   Hj. Netty Juniaty Siregar anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Dimana Sistem Kesehatan Kota Medan perlu dan perlu untuk disosialisasikan terus. Namun, dinas yang hadir diluar dari dinas kesehatan pun diundang dalam melengkapi Sosialisasi Perda tersebut. 

Pihak OPD yang hadir diantaranya, mewakili pihak BPJS Kota Medan, Ferry, Kepala Puskesmas Mandala, dr. Lina Sari Lubis MKes, Mewakili Dinas Sosial Suleman Suhdi, Lurah Bandar Selamat, Andi Kamalapatilamz Nasution S.Sos, Kasi Trantib, Pariono ST, dan Darwin Efendi dari Dinas SDA BM BK. 

"Bertanyalah disini, selagi ada ruang dan waktu, jangan bertanya dibelakang hari, sampaikanlah keluh kesahnya, selagi pihak BPJS Kota Medan, Kepala Puskesmas (Kapus) Mandala, Dinas Sosial, Kasi Trantrib dan Dinas SDA BK, hadir untuk menjawab apa saja yang di permasalahkan oleh bapak bapak dan ibu ibu sekalian," ujar Hj. Netty Juniaty Siregar dalam membuka agenda Sosper yang digelar di Jalan Kapten M Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (26/2/2023). 

Warga Dapil-3 pun banyak yang bertanya dan semua itu dijawab oleh pihak dinas terkait, seperti diantaranya, warga bernama Ade, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Letda Sujono Gang Nangka yang menanyakan tentang berobat gratis hanya menggunakan KTP saja atau BPJS Medan Berkah, begitu juga yang memiliki BPJS Kesehatan, namun menunggak, apakah masih bisa berobat gratis dengan menggunakan KTP. Dan pertanyaan ini selalu ada hampir disetiap sosper Hj. Netty Juniaty Siregar. 

Dan pertanyaan itu kini kembali dipertanyakan lagi, berarti masih banyak masyarakat Kota Medan yang masih belum memahami bagaimana dalam berobat gratis hanya dengan menggunakan KTP saja. Makanya sangat perlu anggota DPRD Kota Medan dalam mensosialisasikan Perda disamping juga dapat menampung segala permasalahan warga Kota Medan sehingga pihak Eksekutif dalam hal ini Pemko Medan dapat melakukan apa yang dipermasalahkan oleh masyarakat Kota Medan. 

"Saya Ade, alamat Jalan Letda Sujono Gg. Nangka, bertanya, saya tidak memiliki BPJS Kesehatan, apakah saya bisa berobat gratis dengan membawa KTP, seperti program pemerintah yakni BPJS Berkah, kemudian apabila memiliki BPJS Kesehatan namun menunggak, apakah juga bisa berobat gratis dengan membawa KTP saja," ujar Ade warga Letda Sujono Gg. Nangka. 

Menyikapi pertanyaan bu Ade tersebut pihak BPJS Kesehatan Ferry, memberikan keterangan terkait pertanyaan dari bu Ade tersebut. 

"Ibu datang saja ke puskesmas setempat, tunjukkan KTP, lalu pihak puskesmas akan merujuk ke rumah sakit mana tempat ibu berobat. Apabila BPJS nya ada namun menunggak, juga bisa berobat menggunakan KTP, tetapi tunggakannya tidak diputihkan itu akan terus menjadi beban tunggakan, yang diselesaikan pada tahun berikutnya, karena BPJS Medan Berkah hanya berlaku untuk saat ini satu tahun," terang Ferry. 


[k7 nell]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar