Bayi Berusia 5 Bulan Meninggal Dunia di RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai Diduga Maladministrasi, Ombudsman RI Terbitkan LAHP

 

Foto : Pjs Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean menyerahkan LAHP dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur dalam Penangan Pasien Bayi berumur 5 bulan sehingga mengakibatkan meninggal dunia, kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Asisten Administrasi Umum, Salma Riadi Girsang, mewakili Wali Kota Tanjungbalai, di Kantor Ombudsman RI, Jalan Asrama No.18 Medan. 



Medan  ||  Viralnya seorang bayi berumur 5 bulan meninggal dunia diduga  Maladministrasi Penyimpangan Prosedur dalam penanganan pasien di RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai. 

Berdasarkan adanya laporan dari keluarga pasien (orangtua) bayi yang meninggal dunia tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, maka atas inisiatif sendiri, Ombudsman RI melakukan investigasi dalam menangani kasus ini dan telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan serta permintaan keterangan kepada Terlapor dalam hal ini Direktur RSUD dr Tengku Mansyur dan Kepala Kesehatan Kota Tanjungbalai. 

Atas investigasi ke lapangan tersebut, Ombudsman RI telah menemukan adanya Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di RSUD dr Tengku Mansyur. 

Dengan melakukan pemeriksaan keseluruhannya dan pengambilan keterangan Terlapor dan pihak pihak terkait, maka untuk itu, Ombudsman RI menerbitkan dan sekaligus menyerahkan LAHP dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur dalam Penangan Pasien Bayi berumur 5 bulan sehingga mengakibatkan meninggal dunia, kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Asisten Administrasi Umum, Salma Riadi Girsang, mewakili Wali Kota Tanjungbalai yang didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai dan Direktur RSUD dr Tengku Mansyur di Kantor Ombudsman RI, Jalan Asrama No.18 Medan. 

"Upaya atas temuan itu, kita telah memberikan Tindakan Korektif kepada Wali Kota Tanjungbalai, Direktur RSUD dr Tengku Mansyur dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai," tukas Pjs Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean kepada para awak media, baru baru ini. 

Adapun tindakan korektif itu, pungkasnya, bahwa Direktur RSUD dr Tengku Mansyur diminta untuk melakukan perbaikan seperti, Melakukan pengujian/Kalibrasi alat kesehatan di RSUD khususnya Regulator oksigen, Memerintahkan Komite Mutu dan Komite Medik untuk mengevaluasi kejadian Video Viral bayi meninggal dunia, Membuat Sistem Informasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di RSUD dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai, Menyediakan sarana jaminan keselamatan seperti CCTV, sarana dan petugas pengaduan, Mencabut laporan polisi atas dugaan pengrusakan oleh keluarga pasien padahal keluarga pasien telah berupaya mengganti rugi pengrusakan. 

Begitu juga, urainya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai agar melakukan perbaikan seperti, Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kerja Komite Mutu dan komite Medik, Melakukan pengawasan secara berkala atas penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai. 

Serta, lanjutnya, himbauan kepada Wali Kota Tanjungbalai agar melakukan perbaikan juga seperti, Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pimpinan dan seluruh tenaga Kesehatan di RSUD dr Tengku Mansyur, Mengalokasikan anggaran daerah dalam menunjang sarana parasana RSUD khususnya dalam kalibrasi alat Kesehatan. 

Untuk hal adanya korektif itu, maka Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Terlapor dan pihak pihak terkait, seperti Pemko Tanjungbalai dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, untuk melaksanakan Tindakan Korektif tersebut. 

"Kita tunggulah tiga puluh hari kedepan dari hari penerbitan LAHP dan penyerahannya, apakah Terlapor dan pihak pihak terkait itu mengindahkannya atau mengabaikannya," tutupnya. 


[k7 nell

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar