Medan || Komisi 4 DPRD Kota Medan, kecewa dengan sikap manajemen Perusahaan PT. Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) di Jalan Pelabuhan Raya, lingkungan 12 Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Pasalnya, pihak perusahaan tidak berkenan menerima kunjungan resmi aparat Pemko Medan bersama Komisi 4 DPRD Medan, Senin (28/4/2025).
"Perusahaan ini menutupi apa ya, kok hebat sekali tidak berkenan menerima kunjungan resmi aparat Pemko dan Komisi 4 DPRD Medan. Kuat dugaan ada kegiatan yang ilegal tersembunyi didalam perusahaan ini," ujar anggota Komisi 4 DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat melakukan kunjungan ke lapangan, Senin (28/4/2025).
Untuk itu, El Barino Shah mengajak Pemko Medan bersama aparat hukum lebih mendalami aktivitas perusahaan tersebut. "Kita kunjungan resmi ke perusahaan dan sebelumnya sudah disurati guna pemberitahuan dan ada bukti surat diterima. Tapi sekarang saat kita turun pagar perusahaan dikunci gembok agar kita tidak bisa masuk. Ini patut dicurigai karena manajemen perusahaan terkesan menghindar," ujar El Barino Shah.
Akibat pagar digembok, rasa kesal dan kecewa juga terlihat pada Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Komisi Jusuf Ginting Suka, Antonius Devolis Tumanggor, Rommy Van Boy dan Ahmad Afandi Harahap dan Lailatul Badri. Sama hal nya dengan perwakilan OPD Pemko Medan.
Disampaikaan El Barino, Dianya secara pribadi sangat menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang terkesan tidak taat dan patuh terhadap hukum.
Kesan nya sangat tidak menghargai DPRD Medan dan Pemko Medan. "Sebelumnya sudah kita coba untuk RDP di DPRD Medan namun pihak perusahaan tidak hadir. Sekarang kita kunjungi dan sebelumnya sudah kita lakukan pemberitahuan tetapi pagar sengaja digembok untuk menghindar ketemu dengan kita," cetus El Barino.
Terkait hal ini, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul MA Simanjuntak akan mengundang pihak perusahaan melakukan RDP. Kepada seluruh stakeholder serta aparat Pemko Medan diharapkan dapat melakukan prngawasan dan aktivitass perusahaan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas perusahaan dituding melakukan pengrusakan lingkungan dengan melakukan dugaan penimbunan lahan mangrove dan anak sungai Paloh Puntung yang dilakukan pihak perusahaan dan permasalahan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta Lalin.
Dengan dugaan pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. STTC, membuat resah para nelayan tradisional yang ingin menangkap ikan, ikannya sudah tidak ada lagi, dan ini akan menghilangkan mata pencaharian para nelayan disekitar yang mata pencaharian sehari hari adalah nelayan.
Dan parahnya lagi, akibat pengrusakan lingkungan dengan penimbunan anak sungai itu, pemukiman warga menjadi banjir.
[k7 nell]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar