Kos-kosan du Jalan Pabrik Tenun



Medan  ||  Terdapat bangunan kos-kosan yang tidak memiliki izin PBG di Jalan Pabrik Tenun, membuat Anggota DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP). 

Rapat dengar pendapat Komisi 4 DPRD Medan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH. 

Paul dalam RDP mengungkapkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) harus menghentikan pembangunan rumah kos-kosan yang tidak memiliki PBG. 

Paul pun mengingatkan Dinas PKPCKTR agar berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk menghentikan aktivitas pembangunan rumah kos kosan yang masih berlanjut.

Hal itu dikatakan Paul saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi 4 DPRD Medan, pada Selasa 29 April 2025 lalu.

Hadir juga dalam RDP pihak Kelurahan, Kecamatan Medan Petisah, Perwakilan Satpol PP Medan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.

Sesuai ketentuan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 7 ayat (1) dinyatakan setiap orang mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan.

:Jika bangunan gedung kos-kosan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, belum memiliki izin PBG, atau izinya belum dikeluarkan, harus ditindak," tegas Paul.

Akhirnya, kesimpulan RDP Komisi 4 DPRD Medan tersebut meminta agar aktifitas pembangunan gedung kos-kosan di Jalan Pabrik Tenun tersebut segera dihentikan. 

[k7 nell




Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar